Jump to content

Wn/id/Takut Kiamat, Warga Desa Watubonang Lari ke Malang

From Wikimedia Incubator
< Wn | id
Wn > id > Takut Kiamat, Warga Desa Watubonang Lari ke Malang

13 Maret 2019

Warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, terkena doktrin bahwa akan terjadi kiamat yang menyasar desa mereka.

Perangkat Desa Watubonang, Sogi, mengatakan selama kurang lebih sebulan ada 16 kepala keluarga (KK) yang pindah. Dari 16 KK tersebut, tercatat 2 KK dari Dusun Gulun dan 14 KK dari Dusun Krajan.

"Ada 52 warga, 23 perempuan, dan 29 laki-laki. Sembilan di antaranya anak-anak yang tidak tahu apa-apa," kata Sogi, Rabu (13/3).

Dari 16 KK itu, ada 3 KK yang sampai menjual tanah dan rumahnya. Harganya pun murah hanya Rp10 juta sampai Rp30 juta.

"Saya kemarin juga jadi saksi. Warga yang pindah tidak bisa dihalang-halangi untuk pindah ke Malang. Mungkin mendapat doktrin," katanya.

Ia mengatakan, 3 KK yang menjual rumah memang hanya mempunyai harta benda rumah dan tanah. Sementara 13 KK lain hanya menjual aset harta yang dimiliki, tidak sampai menjual rumah.

"Ya, kalau yang 3 KK itu memang secara ekonomi dalam tanda kutip di bawah. Mereka hanya punya rumah sehingga jual rumah. Beda dengan 13 KK lain bisa jual mobil, motor, sapi," katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut sudah sebulan lebih. Namun, 16 KK tersebut tidak berangkat secara bersamaan.

"Mereka itu bergantian. Jadi misal hari ini, 2 KK berangkat. Lalu dua hari lagi ada yang berangkat kembali," kata Sogi saat ditemui di rumahnya di Desa Watubonang.

Ia mengatakan, keseluruhan 16 KK tersebut pergi secara sembunyi-sembunyi. Tetangga sebelah rumah pun tidak mengetahui kepergian mereka. Mereka pun tak pamit kepada perangkat Desa Watubonang.

"Dipamiti secara langsung, tidak sama sekali. Kecuali yang jual rumah karena harus memerlukan urusan administrasi dengan desa," ujarnya.

Ia mengatakan, hanya ada 3 KK yang mengatakan akan menuntut ilmu ke Desa Pulausari, Kecamatan Kasembon, dan Kabupaten Malang.

"Tapi secara administrasi masih warga sini (Watubonang). Juga tidak ada yang mengurus kepindahan. Langsung hilang begitu saja," katanya.

Sumber

[edit | edit source]
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."