Jump to content

Wn/id/Singapura akan Naikkan Status Darurat Coronavirus

From Wikimedia Incubator
< Wn | id
Wn > id > Singapura akan Naikkan Status Darurat Coronavirus

Senin, 10 Februari 2020

2019-nCov, virus yang menyebabkan wabah penyakit di Wuhan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut status Singapura terkait wabah virus Corona kini naik menjadi oranye. Sebelumnya, status travel warning di negeri singa tersebut masih kuning.

"Memang sampai saat sekarang status Singapura, ada perubahan di internal Singapura sendiri, statusnya jadi oranye. Karena di situ disebutkan ada peningkatan penularan dari virus itu sendiri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Ada 4 status kewaspadaan perjalanan, yaitu hijau, kuning, oranye, dan merah. Kuning artinya imbauan untuk meningkatkan kehati-hatian, sementara paling tinggi adalah merah, yang artinya tidak direkomendasikan pergi ke sana.

Sehubungan dengan itu, Kemenlu mengimbau WNI yang hendak ataupun berada di Singapura untuk waspada.

"Anjuran yang kita berikan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan, dan hindari aktivitas di tempat umum yang berpotensi terjadi penularan," kata Faizasyah.

Namun Faizasyah menegaskan, sampai saat ini Indonesia belum membatasi penerbangan ke Singapura.

Sebab, hingga kini wilayah Singapura belum diisolasi. Berbeda dengan China yang mengisolasi provinsi Hubei, tempat virus Corona pertama kali muncul.

"Dari sisi kebijakan pemerintah, sampai sekarang tidak ada pembatasan travel dan tidak membatasi penerbangan untuk wilayah-wilayah yang tidak menjalani posisi ditutup atau diisolasi," ucap Faizasyah.

Kementerian Kesehatan Singapura pada Minggu (9/2/2020) mengumumkan peningkatan jumlah kasus positif virus corona menjadi 40 kasus. Tujuh kasus baru seluruhnya diidap oleh warga negara Singapura.

Adapun dari 40 kasus positif, dua di antaranya telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan.

Sedangkan, mayoritas pasien yang masih menjalani perawatan dalam kondisi stabil atau lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Sumber

[edit | edit source]
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."