Wn/id/Ratusan Rumah Hangus Terbakar di Balikpapan
Rabu, 1 September 2010
Ratusan rumah di Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/9), terbakar. Akibatnya, sekitar 600 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa harus mengungsi.
Menurut ketua RT 9 Klandasan Ulu Sunyoto, api berasal dari kawasan RT 10 Klandasan Ulu sekitar pukul 04.10 Wita. Hanya dalam waktu singkat api sudah terlihat membesar dan merebak ke sekitar.
Saat itu, sebagian besar warga sudah terbangun karena hendak santap sahur. Kepanikan pun tak terelakkan. Warga berhamburan menyelamatkan harta yang sempat diamankan. Tangis histeris pun menyelimuti suasana.
Menurut Suratmin, warga RT 8, api muncul pertama kali dari rumah tetangganya yang sedang mudik ke Pulau Jawa. Saat mengetahui ada api di rumah tetangganya, itu ia dan suaminya baru selesai sahur. "Saat mengetahui ada api di sebelah rumah saya, saya dan suami segera berlari keluar menyelamatkan diri," ujarnya.
Kencangnya angin membuat api cepat menyebar dan membakar rumah-rumah lain di sekitarnya yang sebagian besar terbuat dari kayu. Apalagi, letak rumah yang saling berhimpitan membuat ratusan rumah dalam waktu singkat bnerubah menjadi arang.
Mayoritas rumah warga di RT 8, 9, dan 10 terbuat dari kayu. Sehingga api dengan mudah menghancurkan seluruh bangunan. Selain itu tiupan angin laut juga menghambat upaya pemadaman. Petugas dengan belasan unit mobil pemadam BPBK dan dari sejumlah perusahaan baru dapat menguasai api sekitar pukul 06.30.
Sumber
[edit | edit source]- "Kebakaran Hanguskan Rumah di Balikpapan" – Media Indonesia, 1 September 2010
- "Ratusan Rumah di Balikpapan Terbakar" – MetroTV News, 1 September 2010
- "Tiga RT Ludes Terbakar" – Kaltim Post, 1 September 2010
- "Konslet Listrik, Ratusan Rumah Terbakar" – Surya Online, 1 September 2010
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |