Wn/id/Prabowo-Gibran Mendaftar ke KPU
25 Oktober 2023
Setelah mengumumkan anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres)-nya, calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang juga ketua umum (ketum) Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto kini akan mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta pada hari ini Rabu (25/10/23).
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka rencananya akan berangkat ke kantor KPU pada pukul 10.00 WIB. Keduanya terpantau menggunakan pakaian kemeja bewarna biru muda berangkat dari kediaman Prabowo Subianto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu juga para ketua umum partai dan simpatisan yang tergabung KIM juga hadir mendampingi keduanya menuju kantor KPU.
Namun dipihak lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai yang menaungi Gibran belum mengambil tindakan apapun terkait nasib kadernya itu setelah memutuskan menjadi rival dari pasangan capres-cawapres yang diusung partai banteng Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jika Prabowo-Gibran lolos seleksi pendaftaran KPU, maka sudah dipastikan bahwa Pemilu Presiden 2024 akan diikuti oleh 3 pasang calon, yaitu: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Sumber
[edit | edit source]- Nirmala Maulana Achmad dan Fitria Chusna Farisa "Alasan Prabowo-Gibran Pakai Baju Biru Daftar ke KPU: Sejuk, Damai, Gembira" – Kompas.com, 25 Oktober 2023
- Arief Ikhsanudin "Prabowo-Gibran Daftar ke KPU Hari Ini, Diantar Seluruh Ketum KIM" – Detik.com, 25 Oktober 2023
- "Media Asing Sorot Mengapa Prabowo Pilih Gibran, Sebut Ini" – CNBC Indonesia, 25 Oktober 2023
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |