Jump to content

Wn/id/Perayaan Waisak 2010 di Indonesia

From Wikimedia Incubator
< Wn | id
Wn > id > Perayaan Waisak 2010 di Indonesia

28 Mei 2010

Perayaan Hari raya Waisak tahun 2010 di Indonesia diadakan pada tanggal 28 Mei 2010. Puncak perayaannya dipusatkan di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Perayaan Waisak di Indonesia dimulai pada pukul 06.07 WIB (27 Mei 2010 23.07 UTC).

Ratusan biksu juga berkumpul mengikuti prosesi di Borobudur. Para biksu tidak hanya berasal dari Indonesia, sebanyak 200 biksu merupakan perwakilan dari luar negeri.

Umat Buddha dari berbagai daerah telah memadati halaman candi sejak sejak pukul 04.00 WIB. Puja bakti dilakukan mulai pukul 05.00, dilanjutkan dengan semedi dan pemberkatan dengan air suci.

Tabuhan alat musik kesenian tradisional, tambur, dan alat musik mirip terompet mengiringi prosesi.

Penyalaan lilin jelang pelaksanaan pradaksina sekitar pukul 18.20 telah dilakukan. Usai penyalaan lilin dilanjutkan dengan pembacaan doa.

Dengan lilin yang telah dinyalakan sebelumnya, para biksu yang diikuti umat Buddha dalam dua barisan mengitari Candi Borobudur selama tiga kali. Selama mengitari candi, mereka menghayati ajaran-ajaran sang Buddha seperti tidak boleh berbuat kejahatan, perbanyak berbuat kebajikan dan kebaikan serta cinta kasih.

Sebanyak 800 lampion dilepaskan ke udara di empat sudut Candi Borobudur.

Jakarta

Seribuan umat Buddha Jakarta merayakan puncak Waisak di Vihara Dharma Bakti, Jakarta Barat. Situasi ini dimanfaatkan ratusan pengemis untuk mendapatkan sedekah. Di dalam Vihara terlihat sekitar seribuan jemaat masih melakukan sembahyang menggunakan dupa. Asap dupa tampak memenuhi ruangan. Petugas Vihara juga sibuk melayani jemaat yang ingin membeli dupa.

Remisi

Sebanyak 727 narapidana dari 133.300 narapidana se-Indonesia memperoleh remisi khusus hari raya Waisak, 11 narapidana di antaranya bebas. 173 narapidana dikurangi masa pidana sebanyak 15 hari, 473 narapidana dikurangi masa pidana sebanyak 1 bulan, 41 narapidana dikurangi masa pidana sebanyak 1,5 bulan, dan 29 narapidana dikurangi masa pidana sebanyak 2 bulan.

Sumber

[edit | edit source]
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."