Wn/id/Penyerang Novel Baswedan Ditangkap atau Menyerahkan Diri? Ini Kata Polri
Sabtu, 28 Desember 2019
Kepolisian membantah kabar dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan diri. Kedua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB itu disebut diamankan di rumah di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Diamankan, tahu diamankan enggak? Ya sudah, (diamankan) di rumah di Cimanggis, Depok," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, penyidik Bareskrim Polri menangkap dua penyerang Novel Baswedan berdasarkan barang bukti yang dimiliki.
Sementara, Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo enggan mengomentari lebih jauh perdebatan publik soal penyerang Novel Baswedan ditangkap atau menyerahkan diri. Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut merupakan teknis penyidik.
"Itu teknis kita. Yang paling penting yang harus kita yakinkan, kita tidak salah tangkap, dan itu pelaku sebenarnya, itu yang terpenting," ucap Listyo.
Sebelumnya, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar menyebut dua penyerang air keras terhadap Novel Baswedan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut yakni RM dan RB.
"(Dua pelaku) menyerahkan diri," ujar Antam Novambar dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).
Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku penyerangan menggunakan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 26 Desember 2019 malam di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga menyerang saudara NB (Novel Baswedan)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Listyo memastikan, kedua penyerang Novel Baswedan merupakan anggota Polri aktif.
"Inisial RM dan RB. Polri aktif," tutur Listyo.
Sumber
[edit | edit source]- Ronald Chaniago "Penyerang Novel Baswedan Ditangkap atau Menyerahkan Diri? Ini Kata Polri" – Liputan6, 28 Desember 2019
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |