Wn/id/Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk Pemilihan Umum 2024
19 Oktober 2023
Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini. Pada Kamis (19/10/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bagi pasangan capres dan cawapres yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2024.
Anies Baswedan | Ganjar Pranowo | Prabowo Subianto |
---|---|---|
Setidaknya sampai pukul 10.20 WIB, sudah ada dua pasang capres-cawapres yang sudah dipastikan akan datang ke Kantor KPU di Jakarta, yaitu:
- Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Ummat.
- Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud Mahmodin yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Persatuan Indonesia.
Selain dua pasangan capres dan cawapres di atas kemungkinan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto juga akan mendaftar hari ini, namun belum ditentukan siapa yang akan menjadi cawapres dari Prabowo. Prabowo Subianto sendiri sudah mengantongi dukungan dari beberapa partai yaitu: Partai Gerakan Indonesia Raya, partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Bulan Bintang.
Sumber
[edit | edit source]- Brigitta Belia "Relawan Anies-Cak Imin Padati KPU Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres" – Detik.com, 19 Oktober 2023
- Singgih Wiryono dan Amir Sodikin "Anies Baswedan Awali Pendaftaran Capres dengan Shalat Subuh Berjemaah Bersama Keluarga" – Kompas.com, 19 Oktober 2023
- Nicholas Ryan Aditya dan Dita Angga Rusiana "Tinggalkan Kediamannya, Ganjar Bergerak ke Tugu Proklamasi Sebelum Daftar Capres di KPU" – Kompas.com, 19 Oktober 2023
- "KPU Ungkap Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres Kamis 19 Oktober" – CNN Inconesia, 19 Oktober 2023
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |