Jump to content

Wn/id/Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk Pemilihan Umum 2024

From Wikimedia Incubator
< Wn | id
Wn > id > Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk Pemilihan Umum 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

19 Oktober 2023

Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini. Pada Kamis (19/10/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bagi pasangan capres dan cawapres yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2024.

Tiga Calon Presiden Potensial pada Pemilu 2024
Anies Baswedan Ganjar Pranowo Prabowo Subianto

Setidaknya sampai pukul 10.20 WIB, sudah ada dua pasang capres-cawapres yang sudah dipastikan akan datang ke Kantor KPU di Jakarta, yaitu:

  1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Ummat.
  2. Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud Mahmodin yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Persatuan Indonesia.

Selain dua pasangan capres dan cawapres di atas kemungkinan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto juga akan mendaftar hari ini, namun belum ditentukan siapa yang akan menjadi cawapres dari Prabowo. Prabowo Subianto sendiri sudah mengantongi dukungan dari beberapa partai yaitu: Partai Gerakan Indonesia Raya, partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Bulan Bintang.


Sumber

[edit | edit source]
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."