Wn/id/PDI Perjuangan Minta Gibran Kembalikan KTA dan Ajukan Pengunduran Diri

From Wikimedia Incubator
< Wn‎ | id
Wn > id > PDI Perjuangan Minta Gibran Kembalikan KTA dan Ajukan Pengunduran Diri

6 November 2023

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Pasca diajukan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka diminta oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP ke Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota Solo.

Pada Minggu (5/11/23) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa putera sulung Presiden Joko Widodo itu sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga PDIP. Setali tiga uang dengan Hasto, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga sudah mengatakan bahwa Gibran harus mengembalikan KTA PDIP ke Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota Solo, namun saat ditanya apakah Gibran dipecat dari PDIP, Puan menjawab samar-samar.

Kemudian menurut Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo surat permohonan pengembalian KTA dari PDIP sudah diantarkan oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa yang juga Sekretaris DPC PDIP Kota Solo. Namun baik Rudy maupun Teguh belum mendapat jawaban dan balasan apapun dari Gibran terkait hal tersebut.

Permohonan pengembalian KTA PDIP itu tersebut terjadi karena santer bahwa Gibran akan direkrut oleh Partai Golongan Karya (Golkar) - partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo-Gibran - sebagai kadernya. Ditambah dengan adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang seorang kader memiliki dua KTA dari dua partai yang berbeda.


Sumber[edit | edit source]

Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."