Wn/id/Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona
Artikel ini telah diperiksa kebenaranya dan kelayakanya.
Kebenaranya: artinya sumber artikel ini telah diperiksa dan bukan berita bohong (hoax). Kelayakanya: artinya artikel ini memenuhi kriteria kelayakan artikel. Informasi tambahan:
|
Minggu, 15 Maret 2020
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dinyatakan terjangkit virus corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Awalnya wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Budi Sulistya menjelaskan adanya pejabat pemerintah yang positif virus corona dengan nomor identitas pasien 76.
Lalu Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mendampinginya mengkonfirmasi bahwa pejabat yang dimaksud adalah Budi Karya. "Atas izin keluarga yang disampaikan oleh kepala RS tadi adalah Pak Menhub," kata Pratikno. Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, Budi Karya tengah menderita sakit tifus dan asma.
"Beliau tengah dalam perawatan di rumah sakit karena penyakit tifus dan asma yang sudah lama diderita," kata Adita seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/3/2020).
Adita sekaligus menepis isu yang beredar jika Budi Karya terjangkit virus corona. Adita juga enggan mengungkapkan di mana Budi Karya dirawat.
"Sementara ini hanya informasi di atas yang saya dapat," ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/2020) siang mencapai 96.
Jumlah itu bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
"Ini didapatkan dari tracing yang kita kerjakan secara masif," kata Yuri di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu.
Dari jumlah itu, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh. Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.
"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Yuri.
Sumber
[edit | edit source]- "BREAKING NEWS: Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona" – Kompas, 15 Maret 2020
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |