Wn/id/Mahasiswa Hormat Dengan Tangan Kiri Kepada Bendera Merah Putih
23 November 2021
Aksi mahasiswa di depan kantor DPRD Sumenep, Madura, Jumat (28/8), berbuntut panjang. Unjuk rasa dengan cara menggelar upacara bendera merah putih setengah tiang dan menghormat dengan tangan kiri, dianggap sebagai pelecehan terhadap bendera kebangsaan.
Kapolres Sumenep, AKBP Umar Effendi, mengatakan pihaknya telah menerjunkan aparat di lapangan untuk mengusut jalannya aksi unjuk rasa itu, Ia masih menunggu laporan untuk selanjutnya dianalisa apakah masuk kategori pelanggaran berat.
Selain memberi hormat dengan tangan kiri, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep itu juga memplesetkan bunyi teks Pancasila. “Nanti kita lihat perkembangannya. Kami masih menunggu laporan yang lebih rinci,” ujar Kapolres yang dihubungi melalui telepon.
Ia menyayangkan kalau aksi mahasiswa itu ternyata dengan sengaja melecehkan bendera merah putih dan Pancasila yang merupakan dasar dan pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Naskah teks Pancasila yang diplesetkan itu berjudul Pate’ Gila (Anjing Gila), yang isinya sebagai berikut :
- Ketuhanan yang bermunafik dan syirik
- Kemanusiaan yang tidak adil dan biadab
- Persatuan yang pecah belah
- Kekuasaan yang dipimpin oleh penghianat dan pengecut
- Keadilan bagi seluruh kaum kapitalis
Usai pembacaan teks Pancasila versi mahasiswa itu, sang pembina upacara, Mohammad Rusdi, menyampaikan amanatnya yang berisi tuntutan kepada anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2009 -2014, agar melaporkan kekayaannya. Karena laporan kekayaan itu merupakan amanat UU Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). “Laporan kekayaan pejabat negara wajib dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang,” teriak Mohammad Rusdi.
Ditanya tentang aksi nyelenehnya yang bakal berurusan dengan polisi, Rusdi mengatakan, hormat dengan tangan kiri pada bendera merah putih bukan berarti melecehkan bendera merah putih. Tetapi merupakan sikap protes kepada pemerintah Kabupaten Sumenep. “Upacara dengan tatacara seperti itu merupakan simbol kemunduran pemerintah Kabupaten Sumenep dalam segala bentuk kebijakannya,” kilahnya.
Sedangkan unjuk rasa dengan memparodikan teks Pancasila karena dia merasa tidak punya lagi formulasi aksi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. “Beberapa kali kami turun jalan dengan aksi begitu saja dianggap biasa dan angin lalu. Bahkan tutup mata dan telinga. Sekali lagi ini bukan pelecehan,” tegasnya.
Sumber
[edit | edit source]- "Mahasiswa Hormat Kiri Merah Putih" – Kompas, 29 Agustus 2009
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |