Wn/id/Komisioner Baru KPU Sumbar
3 Juni 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik lima orang Komisioner KPU Sumatera Barat (Sumbar) untuk periode 2023-2028. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/5/2023) dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Adapun pelantikannya didasarkan pada Surat KPU RI Nomor 51/Sdm.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih periode 2023-2028.
Sebelumnya kelima komisioner tersebut terpilih setelah mengikuti proses seleksi sejak awal Maret 2023. Selama proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) KPU Sumbar menyaring 10 bakal calon komisioner. Kemudian Pansel mengirim nama-nama 10 bakal calon tersebut ke KPU RI sebagai rekomendasi untuk diseleksi lagi. Lalu KPU RI menetapkan lima calon komisioner terpilih.
Berikut nama-nama kelima Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028:
- Hamdan (mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar 2018-2023)
- Jons Manedi (mantan Anggota KPU Kabupaten Solok 2018-2023)
- Medo Patria (mantan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan 2018-2023)
- Ory Sativa Syakban (mantan anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman 2018-2023)
- Surya Efitrimen (mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar 2018-2023).
Sumber
[edit | edit source]- Muhammad Fuadi Zikri "KPU RI Umumkan 5 Calon Komisioner KPU Sumbar, Ada Surya Efitrimen" – TribunPadang.com, 21 Mei 2023
- Kpu ri "Resapi Makna Sumpah/Janji, Pegang Teguh Aturan, Perdalam Pengetahuan Kepemiluan" – 24 Mei 2023
- Muhammad Fuadi Zikri "5 Komisioner KPU Sumbar Terpilih Resmi Dilantik di Gedung KPU RI Jakarta" – TribunPadang.com, 25 Mei 2023
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |