Wn/id/KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Hari ini

From Wikimedia Incubator
< Wn‎ | id
Wn > id > KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Hari ini

27 Oktober 2023

Sura dan Sulu: Maskot Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hari ini Jumat (27/10/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan umumkan hasil tes kesehatan ketiga pasang capres-cawapres yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah ketiga pasang capres-cawapres; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Panowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftar ke KPU beberapa hari lalu, selanjutnya adalah melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto diperlukan untuk mengetahui seberapa mampu para capres-cawapres ini jika nantinya terpilih sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia. Kesehatan menjadi faktor penting bagi seorang presiden dan wakil presiden karena keputusan penting lembaga eksekutif ada di tangan mereka, jadi kesehatan para calonnya pun harus diperiksa apakah mampu atau tidak mampu menjalankan tugas-tugas negara.

Jika ada pasangan capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat tes kesehatan maka KPU akan meminta kepada partai politik maupun koalisi partai pengusung untuk mengajukan pengganti, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Bagian Ketiga Pengusulan Bakal Calon Pengganti Pasal 47.

Jika tes kesehatan sudah dilalui, maka selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi berkas dan mengumumkannya pada 13 November 2023. Lalu dilanjut pada pengumuman nomor urut pada 14 November 2023.


Sumber[edit | edit source]

Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."