Jump to content

Wn/id/Cengkraman Perusahaan Tambang Nikel di Maluku Utara

From Wikimedia Incubator
< Wn | id
Wn > id > Cengkraman Perusahaan Tambang Nikel di Maluku Utara

Setelah perusahaan tambang masuk, menyusul kawasan industri nikel, tak hanya lahan Orang Sawai yang berkurang atau sungai maupun udara tercemar, nelayan pun sulit tangkap ikan. Wilayah tangkap menyusut bersamaan dengan ikan makin sulit karena air laut yang keruh. Warga Desa Lelief Sawai Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku melaporkan dugaan mafia tanah yang terjadi di daerahnya ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Gara-garanya, tanah warga seluas 214,8 ribu hektar milik 244 warga yang sekarang dieksplorasi baru dibayar Rp 1000 permeter. Padahal, PT Weda Bay Nickel yang mengeksplorasi nikel di kampung tersebut, awalnya berjanji membayar Rp 8.000 per meter. Diduga ada mafia tanah yang melibatkan oknum pemerintah daerah setempat.

Walaupun seringkali menemui jalan buntu, masyarakat terus melaporkan masalah ini ke berbagai pihak. Akhirnya masalah ini pun masuk ke ranah meja hijau. Namun, gugatan tersebut ditolak.

Perusahaan tambang nikel PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terus melakukan ekspansi pembukaan lahan untuk persiapan penambangan di Maluku Utara. Setelah tanah dan hutan di bagian pesisir Weda Tengah yang meliputi Desa Lelilef Sawai, Lelilef Woebulen, dan Desa Gemaf dikuasai PT. IWIP, target berikut adalah hutan Akejira, tempat ruang hidup warga Tobelo Dalam. Emiten BUMN tambang mineral, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dikabarkan berencana menambah porsi kepemilikan saham pada PT Weda Bay Nickel menjadi 40% dari sebelumnya 10%. Saat ini, perusahaan tambang asal Perancis, Eramet Group bersama perusahaan baja asal China, Tsingshan Holding Group Co menguasai 90% saham Weda Bay, dan sisa 10% dimiliki Antam.

Sumber

[edit | edit source]
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."