Wn/id/Akhirnya Prabowo Umumkan Gibran Sebagai Cawapresnya
23 Oktober 2023
Setelah lama menunda pengumuman bakal calon wakil presiden (cawapres)-nya, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Solo sekaligus putera sulung dari Presiden Republik Indonesia saat ini, Joko Widodo. Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo pada Minggu (22/10/2023) di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Prabowo Subianto | Gibran Rakabuming Raka |
---|---|
Keputusan Prabowo memilih Gibran adalah karena sebagian besar ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah menyetujui majunya Gibran secara aklamasi. Pada Sabtu (22/10/2023) Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto adalah yang pertama mengusung Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo, kemudian disusul Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan kemudian diikuti oleh seluruh partai lainnya di KIM.
Kini partai koalisi yang tergabung dalam KIM sudah sepakat pengusung Prabowo-Gibran untuk maju sebagai capres-cawapres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun belum diketahui kapan pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber
[edit | edit source]- Adhyasta Dirgantara dan Dani Prabowo "Prabowo Resmi Umumkan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres" – Kompas.com, 22 Oktober 2023
- "Prabowo umumkan Gibran sebagai bakal cawapres, apa saja konsekuensi politik hingga hukumnya?" – BBC Indonesia, 22 Oktober 2023
- Mentari Puspadini "Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Harta Keduanya Rp2,42 T" – CNBC Indonesia, 23 Oktober 2023
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |