Wn/id/Unjuk Rasa di Irak, Total 250 Orang Tewas
Rabu, 4 Desember 2019
Ibu Kota Bagdad Irak hingga Sabtu, 2 November 2019, masih memanas oleh gelombang unjuk rasa yang dipicu oleh krisis ekonomi dan korupsi di negara itu. Dalam aksi protes hari itu, seorang demonstran tewas dan 91 orang luka-luka.
Sumber di keamanan Irak dan petugas medis mengatakan sekitar 10 ribu warga negara Irak melakukan aksi jalan hingga memenuhi Ibu Kota Bagdad. Mereka juga memblokade jalan utama menuju pelabuhan.
Dikutip dari reuters.com Senin, 4 November 2019, demonstran memenuhi alun-alun Tahrir Square di Ibu Kota Bagdad selama berminggu-minggu. Mereka menuntut agar para elit politik Irak turun dari jabatan. Unjuk rasa itu adalah yang terbesar sejak kejatuhan Presiden Irak Saddam Hussein.
Unjuk rasa di Irak pada siang hari umumnya berjalan damai, namun menginjak malam biasanya akan berubah menjadi tindak kekerasan, dimana aparat kepolisian menggunakan gas air mata dan peluru karet kepada para demonstran yang umumnya kalangan muda Irak. Sejak Oktober 2019, lebih dari 250 orang tewas dalam gelombang protes ini.
Mereka yang berunjuk rasa melakukan aksi jalan menuju jembatan Republik lalu ke Tigris dan zona hijau, dimana banyak terletak gedung-gedung pemerintahan. Area itu menjadi sasaran karena dituding oleh demonstran tempat para pemimpin yang tidak tersentuh bersembunyi.
Pada Sabtu, 2 November 2019, pasukan keamanan Irak membangun sejumlah tembok beton di jalan-jalan utama kota Bagdad yang mengarah ke alun-alun Tahrir dalam upaya mengurangi massa yang mengikuti gelombang protes.
Kendati Irak adalah negara yang kaya akan minyak, banyak warga negara itu hidup dalam garis kemiskinan yang tanpa air bersih, listrik, perawatan kesehatan atau pendidikan. Perdana Menteri Irak, Adel Abdul Mahdi yang baru setahun menjabat masih lebih banyak bergeming.
Sumber
[edit | edit source]- Tempo.co "Unjuk Rasa di Irak, Total 250 Orang Tewas" – 4 September 2019,
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |