Wn/id/Tim TNI AU tetap Tampil di Singapore Air show di tengah protes oleh pihak Singapura

From Wikimedia Incubator
< Wn‎ | id
Wn > id > Tim TNI AU tetap Tampil di Singapore Air show di tengah protes oleh pihak Singapura

11 Februari 2014

Tim Angkatan Udara tetap tampil di Singapore Airshow meski pihak Singapura membatalkan undangan untuk para pejabat militer Indonesia.

Meski pihak Singapura membatalkan undangan kehadiran Wakil Menteri Pertahanan Letjen (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin dan jajaran pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam acara Singapore Airshow, namun tim akrobatik Angkatan Udara Indonesia akan tetap melakukan atraksi udara dalam pameran kedirgantaraan tersebut.

Secara mendadak, Singapura batal mengundang Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin ke acara Singapore Airshow pekan depan. Apa tanggapan Istana?

"Kita lihat saja ke depan seperti apa. Terlalu beresiko untuk melakukan tindakan tidak proporsional ya," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Luar Negeri, Teuku Faizasyah di Istana Negara, Senin (10/2/2014).

Faizasyah mengatakan kejadian saat PM Lee Kuan Yeuw menabur bunga di makam Usman dan Harun menegaskan sudah ada penyelesaian atas masalah yang terjadi di masa lalu. Saat ini yang dilakukan seharusnya bagaimana melihat sejarah di masa lalu dan bagaimana kita menata hubungan bilateral ke depan.

"Seyogyanya kita berangkat dari suasana hubungan baik yang telah kita bangun. Bahwa kalau ada hal-hal yang mengganggu harus dikelola dengan baik ," tuturnya.

Purnomo menegaskan, jika memang alasan pembatalan undangan itu karena penamaan KRI Usman Harun, hal itu sudah menjadi sesuatu yang pasti buat pemerintah Indonesia.

“Kalau soal penamaan KRI Usman Harun itu sudah final. Pemerintah sudah menamakan itu dan kita lakukan. Penamaan itu sudah melalui proses yang panjang. Kapal-kapal KRI kita, terutama jenis fregat itu dinamai dengan nama-nama pahlawan. Dan salah satunya adalah KRI Usman Harun. Kedua negara (Indonesia Singapura) memang mempunyai perspektif yang berbeda, tapi kita sudah menjelaskan kepada mereka. Dan alasan kita kuat,” ujarnya.

Sumber[edit | edit source]

Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."