Wn/id/Sukma Singgung Nabi Muhammad Menjadi Topik Terhangat di Twitter
Sabtu, 16 November 2019 Pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama Sukarno menuai kontroversi dan turut diperbincangkan di media sosial. Tagar #TangkapSukmawati pun menguasai topik di Twitter hari ini.
Dilihat di Twitter, Sabtu (16/11/2019), warganet mengkritik pernyataan Sukmawati tersebut. Sukmawati dinilai telah menghina Nabi Muhammad.
Netizen juga menyeret-nyeret kasus Sukmawati saat membandingkan suara azan dengan kidung Ibu Indonesia. Ada pula yang mem-posting tulisan berjudul 'Bung Karno: Tak Ada Pemimpin yang Lebih Besar dari Nabi Muhammad'.
Dalam diskusi itu, awalnya Sukmawati berbicara tentang perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Kegiatan itu sendiri dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019. Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada forum.
"Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Sukarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tanya Sukmawati.
Akibat pernyataannya, Sukmawati dipolisikan Koordinator Bela Islam (Korlabi) ke polisi atas dugaan penistaan agama. Ucapan Sukmawati itu dinilai sebuah penistaan terhadap agama. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut laporan tersebut.
"Kami Korlabi mendampingi Ibu Ratih atas nama pribadi/muslimah dengan melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad dengan apa yang dikatakan oleh Sukmawati, yaitu membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad," jelas Sekjen Korlabi Novel Bamukmin dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Sumber
[edit | edit source]- Tim detik.com "Sukma Singgung Nabi Muhammad, #TangkapSukmawati Trending Topic di Twitter" – 16 November 2019, 15:50 WIB, 17 November 2019, 06.00
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |