Wn/id/Seorang Pelajar Tewas Saat Selfie di Curug Ngumpet
Rabu, 6 April 2016
05 April 2016, ditemukannya jasad seorang pelajar asal Jakarta Barat di tempat wisata Curug Ngumpet, Kampung Cimundak RT 03/RW 09, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Agung Reynaldi, seorang pelajar berusia 16 tahun asal Jakarta Barat ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Bermula dari Agung dan teman-temannya yang berkunjung ke Curug Ngumpet, dan mereka pun berfoto bersama di bawah air terjun.
"Korban ditemukan tadi pagi, kondisinya sudah meninggal. Korban tenggelam sejak kemarin sore, ketika sedang berfoto-foto. Korban, pelajar kelas 1 SMA," kata Kapolsek Cibungbulang, Kompol Roni Mardiatun saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2016).
"Tapi kemudian, korban minta difoto sendirian di bawah air terjun. Korban berjalan mundur ke arah jatuhnya air terjun. Tapi kemudian korban malah tertarik, dan tenggelam ke bawah air air terjun" terang Kompol Roni.
Seorang rekan Agung bernama Muhammad Rifky Hidayat, yang berusaha menolong, juga sempat tertarik arus ke bawah jatuhnya air terjun. "Tapi kemudian (teman korban) berhasil diselamatkan teman-temannya yang lain. Tapi Agung sendiri tidak bisa diselamatkan. Dia tersedot arus dan tenggelam," katanya.
Pihak kepolisian dan Tim SAR gabungan langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi tenggelamnya Agung. Namun, Agung tidak juga ditemukan hingga malam hari. "Semalam pencarian dihentikan, karena gelap dan dikhawatirkan makin membahayakan. Nah korban ini akhirnya muncul ke permukaan tadi pagi. Langsung kita evakuasi," kata Roni.
Sumber
[edit | edit source]- Farhan "Jatuh saat Selfie, Pelajar SMA Jakarta Tewas Tenggelam di Curug Ngumpet Bogor" – detiknews, 06 April 2016
- Achmad Sudarno "Selfie di Curug Ngumpet Bogor, Pelajar Tewas Tenggelam" – liputan6.com, 06 April 2016
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |