Jump to content

Wn/id/Nasib Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

From Wikimedia Incubator
< Wn | id
Wn > id > Nasib Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

17 Juni 2025

Masjid ini statusnya ditetapkan menjadi Keadaan Konflik Skala Kota oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim[1][2] dan keputusan tersebut diumumkan dalam rapat resmi di Balai Kota Bogor yang tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025. Keputusan ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penetapan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.[2] Keputusan itu menyebabkan penutupan sementara proyek pembangunan masjid yang telah berjalan. Pihak masjid menyatakan penutupan ini berdampak besar bagi jemaah yang sudah terbiasa beribadah di masjid tersebut sejak 2001. Selama ini, MIAH menjadi pusat kegiatan ibadah bagi warga setempat, dan penutupan sementara ini memaksa banyak warga untuk mencari tempat ibadah alternatif.[3]

Keputusan ini menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya. Menurut aliansi, penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG. Mereka menilai kebijakan tersebut reaktif, tidak solutif, dan mencederai supremasi hukum serta hak-hak sipil umat yang dilindungi konstitusi. Pendekatan yang diambil Pemerintah Kota Bogor berbahaya secara politik dan sosial. Mereka menyebut, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota lebih tunduk pada tekanan politik ketimbang pada hukum yang berlaku. Secara konstitusional, kebijakan tersebut juga melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.[1]

11 September 2025

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang penetapan status keadaan konflik terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.[4]

Perpanjangan status tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, bersama unsur wilayah serta Forkopimcam Bogor Utara.[4]

17 Oktober 2025

Sampai saat ini masih belum ada kejelasan dan kepastian pembangunan masjid ini.



Sumber

[edit | edit source]
  1. 1 2 Ervan Bayu "Polemik Masjid Imam bin Hambal, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya Kecam Kebijakan Wali Kota"  www.tvonenews.com, 2025-06-18
  2. 1 2 Mahatva "Pemkot Bogor Tetapkan Status Keadaan Konflik Skala Kota Terkait Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal"  MAHATVA, 2025-06-18
  3. M. Haris Syahputra "Babak Baru Polemik Pelarangan Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor"  Sahih.co, 2025-06-21
  4. 1 2 Winona Jayanti "Status Konflik Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Diperpanjang Pemkot Bogor, Kawasan Ditutup untuk Umum"  Metro Bogor, 13-09-2025
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."