Wn/id/Kim Jong-il Angkat Kim Jong-un Jadi Jenderal
Selasa, 28 September 2010
Kim Jong-un, putra bungsu pemimpin Korea Utara Kom Jong-il, telah diangkat menjadi jenderal berbintang empat.
Kantor berita Korea Utara, KCNA, mengumumkan langkah itu hanya beberapa jam sebelum partai melangsungkan pertemuannya yang terbesar dalam 30 tahun. Hal ini semakin menguatkan perkiraan bahwa pertemuan Partai Pekerja akan dimanfaatkan untuk mempersiapkan pengalihan kekuasaan kepada Kim Jong-un.
Banyak yang berpendapat bahwa sebuah jabatan penting juga akan diberikan kepada kakak perempuan Kim Jong-il, Kim Kyong-hui, atau suaminya yang berpengaruh, Jang Song-taek.
Keduanya dipercayakan untuk memegang kekuasaan apabila terjadi sesuatu pada diri Kim Jong-il yang berusia 68 tahun yang diyakini sakit-sakitan dan sebelum putranya siap untuk berkuasa. Kim Jong-un baru berusia sekitar 27 tahun. Kim Jong-un pernah bersekolah di Swiss.
Para analis memperkirakan para delegasi akan mengisi sejumlah jabatan kosong dan mengangkat pejabat-pejabat yang lebih muda untuk menggantikan anggota yang sudah lanjut usia.
Militer Korea Utara dengan 1,2 juta tentara, dilaporkan menjalankan proses politik Korea Utara melalui Komisi Pertahanan Nasional yang dipimpin oleh Kim Jong-il. Kim Jong-il dilaporkan terkena penyakit stroke 2 tahun yang lalu.
Sumber
[edit | edit source]- "Kim Jong Un Pegang Jabatan Senior Partai" – Media Indonesia, 29 September 2010
- "Dua pos penting untuk putra Kim Jong-il" – BBC Indonesia, 28 September 2010
- "Usia 20 Tahun Jadi Jenderal Militer" – Kompas, 28 September 2010
- "Kim Jong-Un Buka Jalan Suksesi Keluarga" – Liputan 6, September 2010
- "Baru 27 Tahun Sudah Jadi Jenderal Bintang 4" – Vivanews, 29 September 2010
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |