Wn/id/Kemenag Terbitkan Terjemahan Alquran Berbahasa Palembang dan Sunda
Minggu, 15 Desember 2019
Kementerian Agama kembali meluncurkan terjemahan Alquran dalam bahasa daerah. "Baru saja saya melaunching dua Alquran terjemahan berbahasa daerah. Yang satu berbahasa Palembang, dan satunya lagi berbahasa Sunda," ungkap Menteri Agama Fachrul Razi, di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
"Jadi total, kita sudah menerjemahkan Alquran ini ke dalam 21 bahasa daerah," imbuhnya.
Menurut Menag, penyusunan terjemahan Alquran berbahasa daerah ini sangat penting untuk meningkatkan literasi keagamaan masyarakat. Apalagi menurutnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang selama ini hanya mengenal bahasa lokalnya saja.
"Literasi Alquran sangat penting karena Alquran berperan sebagai hudan, petunjuk. Pedoman hidup bagi umat muslim," tegas Menag Fachrul Razi.
Menag Fachrul Razi berharap dengan adanya terjemahan Alquran berbahasa daerah dapat memberikan manfaat, terutama bagi umat muslim yang sampai saat ini masih menggunakan bahasa lokal daerah.
"Ini salah satu upaya agar masyarakat bisa memahami Alquran dengan lebih baik. Kedua, juga ini ada kaitan memelihara agar bahasa Sunda dan Palembangnya enggak hilang. Kan kalau terawat dalam (terjemahan) Alquran itu lebih baik," kata mantan Wakil Panglima TNI tersebut.
Untuk menyusun Alquran terjemahan dalam bahasa daerah ini, menurut Menag, Kementerian Agama juga melibatkan ahli sastra maupun budayawan. "Ada timnya yang menyusun. Ahli-ahli bahasa, ahli-ahli sastra, bukan hanya yang bisa bahasa Sunda atau Palembang saja. Tapi mereka yang menguasai tata bahasa," jelas Menteri Agama RI.
Kepala Balitbang Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud mengungkapkan bahwa penyusunan terjemahan Alquran berbahasa Sunda dan Palembang ini membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun.
Ia menambahkan, dalam penyusunannya Kemenag mengumpulkan para ahli tafsir, peneliti, ahli bahasa, dan budayawan. Tak hanya itu, akademisi di lingkungan Kementerian Agama pun terlibat dalam setiap penyusunan Alquran terjemahan berbahasa daerah.
"Terakhir ini kita bekerjasama dengan UIN Raden Fatah Palembang, dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung," jelas Abdurrahman.
Abdurrahman menjelaskan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kemenag telah menghasilkan terjemahan Alquran dari 21 bahasa. Di antaranya, Terjemahan Alquran Bahasa Aceh, Batak Angkola, Minang, Palembang dan Sunda. Selain itu terjemahan dalam bahasa Jawa (Dialek Banyumasan), Osing, Dayak, Bugis, Madura, Sasak, Kaili, Mongondow, Melayu, Ambon dan lain-lain.
Selain meluncurkan Alquran Terjemah Bahasa Daerah Palembang dan Sunda, Menag juga meluncurkan Website Karya Ulama Nusantara, Website Penilaian Buku Agama, serta Ensiklopedi Ulama Nusantara yang terdiri dari sembilan jilid.(agm)
Sumber
[edit | edit source]- Wisnubro "Kemenag Terbitkan Terjemahan Alquran Berbahasa Palembang dan Sunda" – InfoPublik.id, 2019
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |