Jump to content

Wn/id/DPR AS Loloskan RUU Uighur yang Serukan Sanksi untuk Pejabat China

From Wikimedia Incubator
< Wn | id
Wn > id > DPR AS Loloskan RUU Uighur yang Serukan Sanksi untuk Pejabat China

4 Desember 2019 House of Representatives (HOR) atau DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) soal Uighur yang akan memberlakukan sanksi terhadap pejabat-pejabat senior China. RUU ini disinyalir akan memicu kemarahan China.

Seperti dilansir AFP, Rabu (4/12/2019), RUU ini semakin menambah ketegangan antara AS dan China, yang beberapa waktu terakhir terjebak dalam perundingan untuk menyelesaikan 'fase pertama' dalam kesepakatan menuntaskan perang dagang di antara keduanya.

AS diketahui telah membuat marah China saat Presiden Donald Trump menandatangani dua RUU yang mendukung gerakan pro-demokrasi di Hong Kong. Sebagai balasan, otoritas China pada awal pekan ini menjatuhkan sanksi terhadap LSM-LSM asal AS dan menangguhkan rencana kunjungan oleh kapal-kapal perang AS ke Hong Kong.

RUU bernama 'Uighur Act of 2019' atau Undang-undang (UU) Uighur 2019 itu mengecam 'pelanggaran HAM berat' terkait operasi di wilayah Xinjiang, dengan laporan menyebut nyaris 1 juta warga Uighur dan warga minoritas muslim lainnya ditahan di dalam kamp-kamp re-edukasi.

RUU itu diloloskan oleh DPR AS dalam voting pada Selasa (3/12) waktu setempat, dengan perolehan 407 suara mendukung melawan 1 suara menolak. RUU ini merupakan versi yang lebih kuat dari RUU serupa yang telah dibahas Senat AS pada September lalu. Dua versi dari RUU tersebut akan disesuaikan ke dalam satu RUU yang akan diserahkan ke meja Trump di Gedung Putih untuk secara resmi ditandatangani menjadi UU.

RUU yang diloloskan DPR AS ini mengecam penahanan massal secara sewenang-wenang terhadap warga Uighur dan menyerukan penutupan kamp re-edukasi yang menurut para kelompok pejuang HAM dan para anggota parlemen AS menjadi lokasi penahanan dan penganiayaan Uighur.

RUU ini juga mendesak Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat China yang ada di balik kebijakan terhadap Uighur, termasuk Ketua Partai Komunis untuk Xinjiang, Chen Quanguo.

"Hari ini, martabat manusia dan hak asasi dari komunitas Uighur ada di bawah ancaman tindakan biadab Beijing, yang merupakan kemarahan terhadap nurani kolektif dunia," tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, kepada koleganya sebelum voting digelar.

"Kongres mengambil langkah kritis untuk melawan pelanggaran HAM mengerikan oleh Beijing terhadap Uighur," imbuhnya. "Amerika mengawasi," ucap Pelosi.

RUU yang diloloskan DPR AS ini mewajibkan Departemen Luar Negeri AS untuk memberikan laporan dalam jangka waktu satu tahun ini, soal operasi penindasan di Xinjiang. RUU ini juga mewajibkan Departemen Perdagangan AS untuk melarang ekspor terhadap entitas apapun di Xinjiang yang diketahui pernah digunakan untuk menahan atau mengawasi minoritas muslim setempat, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah.

RUU ini disinyalir akan memicu kemarahan China, yang selama ini menyangkal adanya penindasan terhadap Uighur dan menegaskan bahwa kamp-kamp di Xinjiang dimaksudkan sebagai pusat kejuruan untuk menjauhkan warga dari ekstremisme keagamaan, terorisme dan separatisme.

Sumber

[edit | edit source]
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."